GAMI Sebut Rizieq Shihab Langgar UU ITE dan UU Kekarantinaan Kesehatan

GAMI Sebut Rizieq Shihab Langgar UU ITE dan UU Kekarantinaan Kesehatan
Deklarasi dan konferensi pers GAMI di No 101 Cafe jalan Padi Baranang Siang Bogor Timur, Jumat (4/12/2020).

HARIANNKRI.ID – Gerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAMI) mendesak lembaga kepolisian untuk segera menangkap dan mengadili Muhammad Rizieq Shihab. Ia dituding melakukan ujaran kebencian dan melaknggar UU ITE serta UU Kekarantinaan Kesehatan.

Koordinator GAMI Imran menjelaskan, penyebaran Covid-19 yang terjadi saat ini sangat cepat. Maka wajar, menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar peyebaranya tidak meluas.

“Dengan demikian, kebijakan pemerintah yang berbentuk Maklumat PSBB dibawah pimpinan Pihak Kepolisian RI Jenderal Idham Aziz, sangat tepat. Sesuai dengan pencegahan Covid 19. Yang selama ini pihak-pihak yang kurang peka terhadap lingkungan dan kesehatan Masyarakat,” kata Imran saat deklarasi dan konferensi pers di No 101 Cafe jalan Padi Baranang Siang Bogor Timur, Jumat (4/12/2020).

Ia pun meminta agar kepolisian secara tegas melaksanakan maklumat yang sudah dibuat, tanpa pandang bulu siapa yang melanggar. Tindakan ini dibutuhkan agar peyebaran covid-19 tidak meluas dan masyarakat menjadi tertib karena aturan yang ada ditegakkan dengan baik.

“GAMI mendukung penuh lembaga kepolisian RI dalam menindak pelaku-pelaku. Siapapun yang melanggar ketertiban masyarakat di tengah pandemi covid-19,” tegas Imran.

Koordinator GAMI ini kemudian menyoroti sosok Muhammad Rizieq Shihab yang dianggap kerap melanggar aturan perundangan yang ada, seperti UU ITE dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Ia meminta agar kepolisian menindak tegas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini.

“Mendesak lembaga kepolisan segera tangkap dan Adili Muhammad Rizieq Shihab (MRS-red) terkait dengan kasus-kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Karena bagi kami, MRS melanggar UU ITE dan UU Karantina. Serta menjatuhkan martabat Presiden RI dan agama Islam di hadapan masyarakat dan agama Islam sendiri,” ujarnya.

Imran menambahkan, tidak hanya Rizieq Shihab, GAMI juga mendesa lembaga kepolisian untuk segera menagkap pelaku-pelaku ujaran kebencian yang semakin marak di media sosial. Menurutnya, tindakan tersebut jelas-jelas membuat resah masyarakat, terlebih ujaran tersebut ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“GAMI dan Aliansi Mahasiswa Kota Bogor mendesak pemerintah segera mengadili aktor intelektual yang melanggar UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kami juga menuntut aktor-aktor FPI yang sengaja memecah belah negara segera ditangkap dan diadili oleh pihak Kepolisian RI. Karena telah mengacaukan situasi negara di tengah pandemi covid-19,” tutup Imran. (HRN)

Loading...