PP GPI Akan Datangi Bareskrim, Lanjutkan “Konsultasi” Soal Laporkan Jokowi

PP GPI Akan Datangi Bareskrim, Lanjutkan "Konsultasi" Soal Laporkan Jokowi
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan

HARIANNKRI.ID – Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Fery Dermawan menepis penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono terkait laporkan Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/2/2021) lalu. Ia menyebut, saat itu tidak ada konsultasi antara pihaknya dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

“Konsultasi yang mana? Di SPKT kita hanya dipersilahkan menyampaikan maksud dan tujuan. Kemudian dimintai kelengkapan bukti, setelah kita serahkan kemudian kita diminta melampirkan bukti kalau ada ajakan dari terlapor untuk berkerumun.” Kata ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI melalui pesan WA, Minggu (28/2/2021).

Fery mengakui, sempat ada sedikit adu pendapat terkait barang bukti yang diajukan. Saat itu pihak SPKT meminta PP GPI memberikan bukti bahwa ada ajakan untuk berkerumun hingga terjadi kerumuman saat kunjungan presiden ke NTT yang videonya viral di dunia maya.

“Kami menyampaikan pendapat bahwa bukti ajakan itu tidak penting. Karena dalam video, jelas kerumunan yang melanggar prokes itu dibiarkan. Dan Presiden malah membagi-bagikan sovenir dikerumunan itu,” imbuhnya.

Menurut penjelasan Fery, usai mendengar jawaban itu pihak SPKT mengaku tidak bersedia beradu pendapat terkait bukti awal. Bahkan, menurut Fery, mereka meminta PP GPI membuat laporan resmi ke bidang lain.

“Pihak konseling SPKT dengan santai menjawab, “kalau beliau tidak mau debat karena masih ada urusan lain. Beliau persilahkan kami buat laporan resmi ke bidang lain”. Kemudian kami ditinggal pergi,” ujar Fery.

Karenanya, ia mengaku heran dengan penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di berbagai media massa, Sabtu (27/2/2021). Fery mempertanyakan, apakah sedikit adu pendapat yang diakhiri dengan meninggalkan pelapor adalah konsultasi.

“Apa ini yang dimaksudkan dengan diskusi atau konsultasi?” tegas Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI.

Namun begitu, menurut Fery, Gerakan Pemuda Islam tetap percaya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya integritas dalam upaya penegakan dan kesetaraan hukum. Ia pun menyebut terbongkarnya kasus Djoko Tjandra saat Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai Bareskrim Polri adalah bukti nyata integritas Kapolri.

“Itu sudah dibuktikan beliau. Dengan membongkar kasus Djoko Tjandra dan lain-lain saat masih menjabat sebagai Kabareskrim. Hanya saja pelayanan oleh oknum anggota yang seperti inilah yang akan menyulitkan Kapolri memenuhi janji-janjinya saat mencalonkan diri,” kata Fery Dermawan.

Fery pun berharap Kapolri untuk segera melakukan pembenahan di internal Polri dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan, hal ini sangat penting untuk membuat masyarakat pencari keadilan percaya bahwa Polri masih bersama rakyat.

“Kami sangat berharap ada pembenahan dalam pelayanan polisi terhadap masyarakat. Termasuk dalam melayani masyarakat yang akan membuat laporan polisi. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian menjadi terobati. Ini penting sekali,” tukas Fery.

Terkait pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri, ujar Fery, PP GPI berencana akan kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya akan menindaklanjuti “konsultasi” yang ia sebut masih belum mencapai kesamaan kesimpulan.

“Untuk itu, kami dari PP GPI berencana minggu ini akan hadir kembali ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Karena kami merasa bahwa laporan kami kemarin masih digantung. Konsultasinya masih final. Karena menurut kami, pihak kepolisian tidak berani berdebat dengan kami terkait ada tidaknya pelanggaran hukum terkait kerumunan di NTT tersebut,” tutup Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI.

Sebelumnya, Fery mengaku heran atas sikap aparat kepolisian saat GPI laporkan Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/2/2021) lalu. Ia menyebut tidak ada ketegasan hukum atas pengaduan yang dilakukan pihaknya. Fery menyebut, PP GPI tidak bisa membuat kesimpulan apakah laporan mereka diterima atau tidak.

“Kami tidak berani menyatakan laporan kami ditolak, karena petugas Bareskrim tidak bilang ditolak. Tapi kami juga pasti tidak bisa bilang diterima karena memang tidak diterima. Jadi tidak ditolak tapi juga tidak diterima, gantung,” kata Fery saat dihubungi melalui percakapan WA, Jumat (26/2/2021) malam.

Pada Sabtu (27/2/2021) kemarin, muncul pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di sejumlah media massa. Ia menyebut laporan PP GPI soal Presiden Jokowi dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang ditolak atau tak diterbitkan nomor laporan polisi (LP). Hal ini terjadi setelah pelapor berkonsultasi dengan pihak SPKT dan dinyatakan laporan tersebut tidak mengandung unsur yang melanggar hukum.

“Sebenarnya bukan menolak laporan, tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (OSY)

Loading...