Kepala KSOP Sorong Adukan PT FIL ke Polres Sorong Kota

Kepala KSOP Sorong Adukan PT FIL ke Polres Sorong Kota
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong Jece Julita Piris saat rapat dengan perwakilan masyarakat Raja Ampat di Kantor KSOP Sorong, Selasa (22/11/2022)

HARIANNKRI.ID – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Sorong (KSOP Sorong) Jece Julita Piris mengadukan PT FIL selaku pengelola kapal express Pricillia 99 ke Polres Sorong Kota. Pengaduan lisan Kepala KSOP Sorong terkait permasalahan hasil kesepakatan trayek Sorong-Waisai dan harga tiket penumpang tersebut ditindaklanjuti Polres setempat dengan memediasi pihak-pihak terkait.

Saat dihubungi hariannkri.id melalui pesan WA, Kepala KSOP Sorong tidak mengkonfirmasi aduannya di ruangan Sat Binmas Polres Sorong Kota beberapa waktu lalu. Namun Jece meneruskan laporan kegiatan yang dilakukan KBO Sat Binmas Polres Sorong Kota kepada Dir Binmas Polda Papua Barat.

Dalam laporan kegiatan tersebut, KBO Sat Binmas Polres Sorong Kota Ipda Willem Balubun memaparkan, pada Senin 28 November 2022 di Ruang Sanika Satyawada Polres setempat, digelar mediasi permasalahan pelanggaran kesepakatan trayek dan tiket kapal Sorong-Waisai. Mediasi tersebut dilakukan karena adanya aduan lisan Kepala Ksop Sorong terkait permasalahan dugaan pelanggaran kesepakatan trayek dan tiket kapal Sorong-Waisai.

Hadir dalam mediasi tersebut, Kepala KSOP Sorong, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sorong, Pimpinan PT BPM, Pimpinan PT FIL. Hadir pula tokoh masyarakat Adat Moi Maya dan perwakilan tokoh pemuda suku Moi Maya.

Tertulis pada laporan tersebut, Kepala KSOP Sorong menjelaskan terkait mekanisme hingga dikeluarkannya kesepakatan yang telah ditanda tangani secara bersama-sama. Kesepakatan ini dibenarkan oleh Kepala Dishub Kota Sorong dan Pimpinan PT BPM.

Dijelaskan pula, Pimpinan PT FIL juga membenarkan adanya penanda tanganan surat kesepakatan. Pimpinan PT FIL mengakui melanggar ketentuan karena adanya desakan dari Pemda Raja Ampat. Karenanya, ia meminta untuk agar Polres Sorong Kota menjadwalkan ulang agenda pertemuan dengan menghadirkan pihak Pemda Raja Ampat.

Dilaporkan pula, semua peserta yang hadir sepakat untuk bertemu kembali untuk membahas permasalahan ini dengan dihadiri Pemda Raja Ampat. Ditegaskan, yang dimaksud dengan Pemda Raja Ampat dalam hal ini Dinas Perhubungan Raja Ampat dan KKP Raja Ampat.

Selain meneruskan laporan kegiatan mediasi tersebut, Kepala KSOP Sorong meminta hariannkri.id untuk mengkonfirmasi langsung ke KBO Sat Binmas Polres Sorong Kota.

“Untuk jelasnya bisa di tanya ke KBO Binmas Pak William ya, trims,” kata Jece, Senin (28/11/2022).

Saat dikonfirmasi terkait kesepakatan apa yang dilanggar PT FIL, Kepala KSOP Sorong mengaku keberatan dengan konfirmasi yang dilakukan oleh hariannkri.id melalui pesan WA. Jece meminta agar konfirmasi dilakukan secara tatap muka di kantornya.

“Saya minta tolong agar konfirmasi ini bisa langsung datang ke Kantor KSOP Sorong. Biar kami berikan penjelasan ya. Berikan kami kesempatan juga untuk istirahat ya. Mohon maaf,” tutupnya.

Tanggapan Pimpinan PT FIL Terkait Aduan Kepala KSOP Sorong

Pimpinan perwakilan PT FIL Sorong membenarkan adanya aduan tersebut. Ia juga membenarkan dirinya hadir pada mediasi tersebut. Kepada hariannkri.id, HA mengakui pihaknya melanggar kesepakatan jadwal pelayaran dan harga tiket trayek Sorong-Waisai yang ditandatangani bulan Oktober lalu.

“Iya. Saya bilang didesak oleh Pemda (Raja Ampat-red). Saya jadi dilema. Tambah (atas desakan-red) masyarakat lagi,” kata HA melalui sambungan selular, Senin (28/11/2022).

HA menuturkan, pada mediasi tersebut, Kepala KSOP Sorong meminta agar pihaknya menaati kesepakatan yang dibuat Oktober lalu. Bahkan, menurut HA, Jece disebutnya mengklaim pelayaran sebelumnya ilegal.

“Tadi tetap bertahan di kesepakatan awal. Malahan kapal Pricillia dari Raja Ampat-Sorong pelayaran perdana dituduh oleh KSOP Sorong tanpa surat ijin berlayar,” ujarnya.

Kepada hariannkri.id, pimpinan PT FIL Sorong ini menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar dari Waisai tujuan Sorong. Surat tersebut diterbitkan KUPP Raja Ampat tanggal 3 Oktober 2022.

“Ada surat ijin. Tidak nakoda berangkatkan tanpa ijin,” tegasnya.

Disinggung hasil rapat antara perusahaan jasa pelayaran dengan perwakilan masyarakat Raja Ampat dan KSOP Sorong pada Selasa 22 November 2022 lalu, ia pun mengaku bingung. Pasalnya, akunya, pada pertemuan tersebut, Kepala KSOP Sorong menyerahkan polemik jadwal dan harga pelayaran pada KUPP Raja Ampat.

“Itulah, saya jadi bingung. Kenapa sekarang saya diadukan ke Polres Sorong Kota. Kapal kami juga sekarang tidak diboleh berlayar ke Waisai. Kami ini Cuma ikuti aturan saja. kenapa jadi begini?” tutup HA. (OSY)

Loading...