Terkait Pencabulan Anak Di PALI, Ini Kata Seto Mulyadi

Terkait Pencabulan Anak Di PALI, Ini Kata Seto Mulyadi

HARIANNKRI.COM – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengecam keras terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut Seto Mulyadi, pelaku harus ditindak sesuai dengan hukum. Karena ini sudah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak. Apalagi pelaku merupakan orang tuanya sendiri, maka sangsi pidananya ditambah sepertiganya lagi. Jika kekerasan seksual ini bisa 15 tahun penjara, kalau pelakunya orang tuanya sendiri bisa ditambah lima tahun lagi.

“Kalau pelakunya orang tuanya sendiri dari 15 tahun penjara. Maka pelaku inj bisa dihukum 20 tahun penjara. Atas kasus kekerasan seksual tersebut,” kata Seto Mulyadi kepada suaramerdeka.id, via telepon seluler, Minggu (24/3/2019).

Selain itu juga pria yang akrab di sapa kak Seto ini menjelaskan, dari catatan LPAI ditahun 2019 ini saja sudah seribu lebih kasus kekerasan seksual terjadi di indonesia. Hal ini menurutnya dampak dari digital medsos. Ia berharap peran aktif semua orang untuk bersama-sama mengawasi anak-anak dari internet. Yang bisa berdampak pada kekerasan seksual.

Sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online, di kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Mirisnya lagi, kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang tua kandung sendiri.

Kelakuan tidak bermoral itu terjadi di desa Lunas Jaya, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI, Sabtu (23/3/2019). Pelaku seksual berinisial SW (41) ini, tega menggauli anak kandungnya sendiri. Dua kali dilakukannya di waktu yang berbeda.

Menurut Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, terkuaknya kasus ini, berawal dari pengakuan korban dihadapan ibunya. Bahwa dirinya telah diperkosa ayah kandungnya sendiri sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut, Pertama di kamar korban pada saat dirinya masih duduk di kelas 1 SMP. Kedua kalinya di kamar mandi saat korban duduk di kelas 2 SMP. Mendengar cerita Bunga itu, ibu korban tanpa pikir panjang mendatangi Mapolsek Tanah Abang untuk melaporkan perbuatan suaminya.

“Kita tangkap tersangka pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB saat tersangka tengah berada di Desa Lunas Jaya. Penangkapan tersangka atas bukti LP.B/20/III/2019/Sumsel/Res ME/ Sek T.Abang,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Minggu (24/3/2019).

Dikatakan Kapolsek, saat di lakukan penangkapan tersangka ini tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas ke Polsek Tanah Abang, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (SHM)

Loading...