HARIANNKRI.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen berjanji akan menindaklanjuti keberadaan akses internet lokal VMC yang dikeluhkan masyarakat. Warga diimbau mengadu ke dinas terkait melalui “Lapor Bupati“.
Sekertaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen, Isnadi menanggapi keluhan masyarakat terkait perijinan akses internet lokal VMC yang masuk di beberapa desa khususnya Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen Jawa Tengah. Ia mengatakan, terkait lidik sektor masuk di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kebumen. Karena dugaan adanya pelanggaran dari pemilik usaha jaringan wifi adalah kewenangan dinas Kominfo.
“Terkait perijinan wifi itu kewenangan Dinas Kominfo. Lha ketika nanti disana ditemukan pelanggaran dalam satu Perda, pembinaan serta pengawasan sebetulnya lidik sektornya terlebih dahulu, namun apabila ada sesuatu kesulitan maka kita akan hadir disana,” terang Isnadi saat dikonfirmasi hariannkri.id di kantor Satpol PP Kebumen, Selasa (27/05/2025).
Lanjutnya, pada suatu Perda, pasti ada pengawasan dan pembinaan melalui lidik sektornya. Dalam pengawasan dan pembinaan seperti Dinas Perizinan maupun Dinas Perdagangan (Perindag), diperbolehkan untuk berkordinasi dengan Satpol PP Kebumen.
“Jadi disetiap perda itu pasti didalamnya ada pengawasan dan pembinaan. Sebenarnya di lidik sektor nya dan pasti tercantum. Misalnya dari Perindag bisa mengajak Dinas Satpol PP. Maka beberapa yang sudah dibina di pengawasan serta pembinaan, (tapi masih juga-red) ada pelanggaran. Kemudian dia (pengusaha-red) tidak mengindahkan himbauan pembinaan, itu baru dilimpahkan kesini. Baru kami yang akan menegakkan,” ungkapnya.
Isnadi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan terkait usaha akses internet VMC untuk membuat pengaduan ke dinas terkait melalui “Lapor Bupati”. Supaya aduan segera dapat dilaksanakan penegakan.
“Apabila ada warga atau masyarakat yang merasa dirugikan terkait usaha tersebut, silahkan mengadukan ke dinas melalui “Lapor Bupati”. Lha setelah aduan seperti ini sampai ke kami, nanti insyaAllah akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,” imbuhnya.
Sekdis Satpol PP Kebumen berjanji, pihaknya dipastikan akan segera menindaklanjuti dan mendatangi lokasi pemasangan jaringan wifi tersebut. Namun ia menekankan, sebelum datang ke Kecamatan Poncowarno, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.
“Suatu saat nanti kita akan berkunjung kesana bersama Kominfo. Sebab yang faham betul terkait penataan. Kalau kami langsung menindak, lha kabel itu siapa yang pasang? Itu kan tidak tahu. Nuwun sewu, kabel itu kan tidak ada namanya. Yang mengetahui itu Dinas Perijinan dan Kominfo. Jadi kalau kami bertindak sendiri, itu tidak mungkin. Sebab semua ada proses aturan dan ketentuan nya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya media Hariannkri.id, sejumlah Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen Jawa Tengah menyebut pemilik penyedia akses internet lokal VMC tidak menepati janji berkontribusi ke desa. Mereka menuntut realisasi atau segera mencopot seluruh jaringan internet yang terpasang.
Kabar tersebut dibenarkan salah satu Kades Kecamatan Poncowarno, TU. Dia menyampaikan, pemilik VMC (MS) pernah mendatangi kantor desanya. MS memberitahukan, sebentar lagi akan melakukan pemasangan jaringan internet di wilayah desa tersebut
“Dulu dia (MS-red) memang pernah datang ke balai desa. Intinya itu memberitahukan bahwa dia akan melakukan pemasangan jaringan wifi di wilayah sini. Kalau tidak salah namanya V,” terang TU saat dikonfirmasi hariannkri.id di kantor desa, Rabu (21/05/2025).
TU melanjutkan, pemilik VMC berjanji akan memberikan retribusi ke Pemerintah desa (Pemdes) atau lembaga desa. Kenyataannya, walau sudah berjalan lama, namun sampai saat ini janji tersebut belum terrealisasi.
“Dulu saat kesini, ngomong mau memberikan retribusi. Tapi mohon maaf, sampai sekarang gak jelas sudah apa belum. Karena dari pemilik jaringan wifi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu DI, Pemdes lain masih di wilayah Kecamatan Poncowarno mengeluhkan hal yang sama. Saat MS mendatangi kantor desa juga menuturkan hal yang sama, yaitu akan memberikan retribusi. Supaya dapat dimanfaatkan oleh orang banyak khususnya desa yang dilalui kabel jaringan internet tersebut.
“Sebenarnya disini sama saja, pemilik VMC memberikan janji-janji manis belaka. Tapi kenyataannya itu “ZONK” alias ora ana apa apane alias kosong melompong. Jujur, saya itu gak enak sama warga, takutnya nanti dikira saya yang makan uangnya,” tuturnya, Rabu (21/05/2025).
Tim hariannkri.id mendatangi kediaman MS selaku pemilik VMC, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Menurut pengakuan TH, salah satu karyawan MS, pemilik rumah sedang keluar bersama saudaranya.
“Maaf pemilik rumah sedang keluar. Sedang membantu saudaranya untuk mengurus surat-surat di Kebumen,” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan pemilik VMC belum dapat dikonfirmasi. (SND/UMI)