Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba Dalam Kemasan Permen Kiss

Polres Kebumen Ungkap Kasus Narkoba Dalam Kemasan Permen Kiss
Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat menunjukkan barang bukti, Kamis (6/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus dalam kemasan permen Kiss. Motif narkoba dimasukkan dalam kemasan permen tersebut untuk mengelabui petugas.

Demikian diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi. FY (20) warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong Kebumen kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan, FN ditangkap pada hari Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 21.20 WIB berdasarkan informasi masyarakat, dalam Operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Kebumen,” jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5).

Lanjutnya, dari penangkapan itu, petugas mendapatkan dua paket sabu. Sabu dikemas pada plastik klip warna bening selanjutnya dibalut berlapis kertas tisu warna putih dilakban warna hitam yang dikemas di dalam bungkus permen Kiss. FN mengaku dua paket sabu tersebut senilai 2,4 juta tupiah.

“Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka,” imbuh AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.

Kepada petugas, FN mengaku mendapatkan barang tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang. Orang yang dimaksud saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Kebumen.

FN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1)  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (RED)

Loading...