Marthen H Toelle Sebut Hakim Mediator Langgar Aturan Perma No 2 Tahun 2003

Marthen H Toelle Sebut Hakim Mediator Langgar Aturan Perma No 2 Tahun 2003
Ketua tim kuasa hukum para nadzir tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah, Marthen H Toelle (pakai topi) bersama rekan dari kantor hukum "Toelle dan Sahabat" menuding hakim mediator berlaku tidak adil dan melanggar Perma No 2 Tahun 2003

HARIANNKRI.ID – Kuasa Hukum para nadzir tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah, Marthen H Toelle menuding hakim mediator berlaku tidak adil dan melanggar Perma No 2 Tahun 2003 saat sidang mediasi dengan PT Bhimesena Power Indonesia (BPI). Ia pun melayangkan surat keberatan kepada hakim mediator dan meminta mediasi dinyatakan gagal.

Surat keberatan tersebut disampaikan langsung Marthen H Toelle di tengah sidang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 5 Agustus 2022 lalu. Ia menjelaskan, saat itu, kuasa hukum PT BPI menyerahkan sejumlah print media sosial dan atau media massa kepada hakim mediator. Dikatakan bahwa hakim mediator akan dilaporkan ke Majelis Hakim, Ketua Pengadilan dan Mahkamah Agung serta ke KPK karena dugaan gratifikasi.

“Langsung saya serahkan surat keberatan secara resmi. Kuasa menyatakan mediasi selain melanggar aturan perma (Peraturan Mahkamah Agung-red). Dimana menghadirkan pihak lain. Dan masa waktu mediasi sudah melewati 20 hari. Sehingga harus dinyatakan gagal,” kata Marthen kepada hariannkri.id melalui sambungan selular, Selasa (13/9/2022).

Marthen menegaskan, surat keberatan yang dilayangkan kepada hakim mediator tersebut bukan hanya untuk menggagalkan mediasi. Ia menegaskan, pencari keadilan di pengadilan  harus mendapat perlakuan yang adil, sesuai aturan yang berlaku.

“Makanya tindasan saya tidak hanya kepada majelis hakim pemeriksa perkara dan Ketua PN Jakarta Selatan saja. tindasan juga kami tujukan ke Mahkamah Agung bidang Pengawasan dan Komisi Yudisial,” imbuh Marthen.

Isi Surat Keberatan Kuasa Hukum Nadzir Tanah Wakaf Masjid

Marthen menuturkan, berdasarkan Perma No 2 Tahun 2003, asas mediasi adalah tidak terbuka untuk umum terkecuali atas sepakat para pihak sesuai ketentuan dalam pasal 14. Pada sidang mediasi tanggal 22 Agustus 2022, pihak PT BPI menghadirkan staff Pemda Batang dan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang. Padahal, pasal 14 melarang kehadiran pihak lain selain yang kuasa hukum dan principal (penggugat dan atau tergugat asli).

“Waktu itu kan tidak. Mereka hadir tanpa persetujuan kami. Itu satu,” tegas Marthen H Toelle.

Kedua,  sesuai ketentuan Pasal 9 (5): Dengan hasil akhir tercapainya kesepakatan atau ketidaksepakatan, proses mediasi berlangsung paling lama dua puluh dua hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator. Marthen mengingatkan, penunjukan mediator ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2022.

“Sehingga mediasi pada Senin 5 September 2022, telah melebihi batas waktu paling lama. yakni 20 hari,” ujarnya.

Marthen H Toelle Tuding Hakim Mediator Tidak Adil, Langgar Aturan Perma No 2 Tahun 2003

Selain kedua hal tadi, Marthen juga mempertanyakan keadilan hakim mediator terkait kehadiran principal. Pasalnya, pada dua kali sidang mediasi, hakim mediator selalu menanyakan apakah prinsipal penggugat hadir. Namun tidak pernah ditanyakan kehadiran prinsipal tergugat.

Kepada hakim mediator, Marthen H Toelle kemudian menanyakan ke hakim mediator mengapa kehadiran principal tergugat tidk pernah ditanyakan. Hakim mediator pun menanyakan kuasa hukum tergugat apakah principal tergugat hadir saat itu.

“Ditanyakan mana principal asli? Richard (kuasa hukum PT BPI-red) berbelit-belit jawab. Ditanya didalam ruang mediasi ini ada tidak klien Saudara? Dijawab tidak ada. Jadi selama mediasi prinsipal T tdk hadir tapi prinsipal P wajib hadir inikan tidak adil dan melanggar Perma No 2 Tahun 2003 tentang Mediasi,” tutup Marthen H Toelle. (OSY)

Loading...